Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus — Enam pelaku judi online dan dadu kopyok diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Sabtu (20/8/2022) malam.  Mereka, yakni AS (37), MU (37), MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) yang merupakan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial AS dan MU dibekuk saat kedapatan bermain judi online. Sementara empat pelaku lain, diringkus saat bermain judi dadu kopyok

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, diringkusnya enam pelaku judi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk memberantas perjudian.

”Instruksi berantas judi  langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” katanya, Minggu (21/8/2022).

Baca: Lomba Video, IJTI dan Polres Kudus Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Sementara Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, menjelaskan, AS dan MH diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus. Saat itu, keduanya tengah asyik bermain judi online jenis togel.

”Pelaku bermain judi online togel dengan handphone. Dari tangan keduanya kami berhasil amankan barang bukti dua unit handphone, ATM dan sejumlah uang tunai,” jelasnya.

Kemudian, pelaku berinisial MUA, IS, J, dan S diamankan saat bermain dadu di sebuah halaman rumah milik salah satu pelaku.
Kemudian, pelaku berinisial MUA, IS, J, dan S diamankan saat bermain dadu di sebuah halaman rumah milik salah satu pelaku.Baca: Hendak Disembelih, Kerbau Kapolres Kudus Sempat NgamukDari hasil peringkusan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan dadu kopyok dan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk berjudi.”Uang yang digunakan untuk judi Rp 2.355.000 juga kami amankan beserta alat dadu," ungkapnya.Kini keenam pelaku diamankan di Polres Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.”Ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” imbuhnya. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler