Ketahuan Main Judi Online dan Dadu, 6 Orang Ini Dicokok Polres Kudus
Yuda Auliya Rahman
Minggu, 21 Agustus 2022 19:14:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus — Enam pelaku judi online dan dadu kopyok diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Sabtu (20/8/2022) malam. Mereka, yakni AS (37), MU (37), MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) yang merupakan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AS dan MU dibekuk saat kedapatan bermain judi online. Sementara empat pelaku lain, diringkus saat bermain judi dadu kopyok
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, diringkusnya enam pelaku judi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk memberantas perjudian.
”Instruksi berantas judi langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” katanya, Minggu (21/8/2022).
Baca: Lomba Video, IJTI dan Polres Kudus Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Sementara Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, menjelaskan, AS dan MH diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus. Saat itu, keduanya tengah asyik bermain judi online jenis togel.
”Pelaku bermain judi online togel dengan handphone. Dari tangan keduanya kami berhasil amankan barang bukti dua unit handphone, ATM dan sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Kemudian, pelaku berinisial MUA, IS, J, dan S diamankan saat bermain dadu di sebuah halaman rumah milik salah satu pelaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi judi slot online (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Kudus — Enam pelaku judi online dan dadu kopyok diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Sabtu (20/8/2022) malam. Mereka, yakni AS (37), MU (37), MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) yang merupakan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AS dan MU dibekuk saat kedapatan bermain judi online. Sementara empat pelaku lain, diringkus saat bermain judi dadu kopyok
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, diringkusnya enam pelaku judi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk memberantas perjudian.
”Instruksi berantas judi langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” katanya, Minggu (21/8/2022).
Baca: