PTUN Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus, Ini Respon Pemkab
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 6 September 2022 14:30:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Kudus untuk The Sato Hotel Kudus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus untuk melaksanakan putusan tersebut.
Pemkab Kudus menyatakan masih mempelajari tentang putusan PTUN terkait IMB Nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017 itu.
Adi Susatyo, Kuasa Hukum Kepala DPMPTSP mengatakan, putusan dari PTUN Semarang tanggal 30 Agustus 2022 kemarin sudah diterimanya. Kini menurutnya, masih ada waktu beberapa hari untuk memutuskan langkah lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Baca: PTUN Semarang Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus
Pihaknya akan memperlajari pertimbangan hukum putusan tersebut terlebih dahulu sebelumnya nantinya memutuskan untuk melakukan banding ataupun tidak.
”Kami masih ada waktu sampai 16 September 2022. Kami masih pelajari, untuk nantinya mengajukan banding atau tidak," katanya, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




The Sato Hotel Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Kudus untuk The Sato Hotel Kudus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus untuk melaksanakan putusan tersebut.
Pemkab Kudus menyatakan masih mempelajari tentang putusan PTUN terkait IMB Nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017 itu.
Adi Susatyo, Kuasa Hukum Kepala DPMPTSP mengatakan, putusan dari PTUN Semarang tanggal 30 Agustus 2022 kemarin sudah diterimanya. Kini menurutnya, masih ada waktu beberapa hari untuk memutuskan langkah lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Baca: