Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus hilangnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik warga Kudus, Moch Imam Rofi’i. Kasasi dilayangkan untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang sebelumnya telah memutus bank pelat merah itu wajib mengganti tabungan yang hilang.

Sebelum sampai tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus terlebih dahulu memutus bersalah Bank Mandiri. Namun pihak Bank Mandiri kemudian mengajikan banding ke Pengadilan Tinggi.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan, bahwa Bank Mandiri telah mengajukan kasasi ke MA. "Bank Mandiri mengajukan kasasi ke MA melaui PN Kudus tertanggal, 31 Agustus 2022," katanya, Rabu (7/9/2022).

Proses administrasi pengajuan kasasi, sambung dia, diberi waktu hingga 30 hari. Setelahnya, baru berkas nanti akan dikirimkan ke MA.

”Jadi lewat pengadilan akan dikirimkan ke MA. Mulai berkas, kontranya, memori kasasinya," ucapnya.

Baca: Bank Mandiri Kalah Banding, Wajib Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar

MA nantinya memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan atau memutuskan kasasi yang diajukan oleh pihak Bank tersebut. ”Jadi masih proses, yang memeriksa nanti juga dari MA," ujarnya.
MA nantinya memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan atau memutuskan kasasi yang diajukan oleh pihak Bank tersebut. ”Jadi masih proses, yang memeriksa nanti juga dari MA," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Bank Mandiri kalah banding dalam kasus raibnya tabungan milik warga Kabupaten Kudus dalam persidangan Senin (15/8/2022). Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan PN Kudus yang memvonis Bank Mandiri mengganti dana nasabah yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar.Baca: Kalah Banding soal Tabungan Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Buka SuaraTabungan nasabah yang raib itu merupakan milik Moch Rifa’i warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds. Di mana tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaianya terhadap warga Kudus tersebut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler