Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan juga kalah saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Dalam putusan pengadilan bank pelat merah itu wajib mengembalikan dana tabungan nasabah asal Kudus yang raib.

Diketahui, uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebesar Rp 5,8 miliar raib tanpa sepengetahuannya.

Menanggapi adanya kasasi yang diajukan Bank Mandiri, Moc Rofi’i melalui kuasa hukumnya Nur Sholikin mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.

”Terkait kasasi yang diajukan Bank Mandiri, kami juga menghormatinya. Karena itu hak Bank Mandiri," katanya, Kamis (8/9/2022).

Baca: Bank Mandiri Ajukan Kasasi Kasus Raibnya Dana Nasabah Rp 5,8 Miliar

Pihaknya menyatakan, akan siap menghadapi perlawanan melalui kasasi yang diajukan Bank Mandiri itu.Terlebih, saat ini pihaknya optimis jika dalam putusan PN Kudus yang juga dikuatkan dengan putusan banding PT Semarang.”Dengan fakta hukum dan pertimbangan hakim, sudah cukup bukti sebagaimana tertuang dalam putusan yang ada. Dan amar putusan hakim sudah cukup mencerminkan keadilan bagi para pihak, terkhusus klien kami selaku pihak yang dirugikan," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler