Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor berinisial EP kini sudah masuk tahap sidang di ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Bahkan, sidang peradilan kasus korupsi tersebut, sudah bergulir hingga tiga kali.

”Perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang per tanggal 5 Agustus 2022," kata Bambang Sumarsono, Kasi Pidana Khusus, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan, pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan untuk tersangka. ”Sidang pertama berlangsung tanggal 22 Agustus 2022," ucapnya.

Kemudian, pada sidang kedua dan sidang ketiga merupakan tahap pemeriksaan saksi-saksi. Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan tersebut, mulai perangkat desa, bendahara, hingga kasi pemerintahan desa.

”Sidang kedua tanggal 25 Agustus, dan sidang ketiga tanggal 2 September 2022. Nanti ada lahi sidang berikutnya tanggal 16 September 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
”Sidang kedua tanggal 25 Agustus, dan sidang ketiga tanggal 2 September 2022. Nanti ada lahi sidang berikutnya tanggal 16 September 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.Baca: Mantan Kades Undaan Lor Kudus Ditahan KejaksaanDiberitakan sebelumnya, Mantan Kades Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin (18/7/2022).Mantan kades berinisial EP tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai Rp 259 juta. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler