Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS,Kudus – Polres Kudus mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dari empat kasus yang diungkap pada 25 Agustus - 13 September 2022 itu, ada tiga tersangka yang berhasil dibekuk.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diringkus tersebut, yakni RF (20) warga Kecamatan Bae, Kudus; IA (39) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan MS (33) Warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

”Dua tersangka merupakan pelaku kasus pencurian yang sudah jadi target operasi (TO). Satu tersangka, itu dua kasus pencurian non target operasi," katanya dalam konferensi pers terpusat di Polres Pati, Senin (26/9/2022).

Tak hanya tersangka, sambung Kapolres, `barang bukti sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan, yakni Honda Revo,  Honda Beat Street, hingga Honda Vario.

”Ada kendaraan (hasil curian,red) yang sudah dibongkar menjadi beberapa bagian. Kami juga amankan HP Samsung dan tabung gas 3 kilogram," ujarnya.

Baca: 32 Tersangka Curanmor di Pati Disikat, Kapolres: Korban Gratis Ambil KendaraannyaSejumlah alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi juga diamankan. Seperti, palu, tang, obeng, hingga kunci duplikat.”Para tersangka yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler