Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemberlakuan pembebasan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tengah berlangsung di Jawa Tengah. Warga di Kabupaten Kudus bisa menikmati program ini, agar kendaraan yang telat bayar pajak tidak jadi bodong.

Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukamto mengatakan, program pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022. Dalam program tersebut, sambung dia, yakni sanksi denda administrasi PKB dibebaskan.

”Kemudian, pembebasan pajak pokok tunggakan tahun kelima, keenam dan seterusnya," katanya, Rabu (28/9/2022).

Baca: Ganjar Ajak Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain itu juga pembebasan bea balik nama juga berlaku di waktu yang sudah ditentukan di tahun ini.  Itupun berlaku bagi kendaraan luar daerah ataupun provinsi yang melakukan balik nama ke Jawa Tengah.

”Yang pembebasan denda PKB dan tunggakan pajak pokok tahun kelima mulai 7 September-22 November 2022. Untuk bebas bea balik nama itu lebih lama sampai 22 Desember 2022," ujarnya.Menurutnya masyarakat yang memanfaatkan program tersebut bisa lebih hemat 40-50 persen.”Apalagi jika sampai ke tunggakan tahun ke lima, hematnya bisa sampai 50 persen," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler