Jangan Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kudus Sampai Tanggal Ini
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 28 September 2022 15:48:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemberlakuan pembebasan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tengah berlangsung di Jawa Tengah. Warga di Kabupaten Kudus bisa menikmati program ini, agar kendaraan yang telat bayar pajak tidak jadi bodong.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukamto mengatakan, program pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022. Dalam program tersebut, sambung dia, yakni sanksi denda administrasi PKB dibebaskan.
”Kemudian, pembebasan pajak pokok tunggakan tahun kelima, keenam dan seterusnya," katanya, Rabu (28/9/2022).
Baca: Ganjar Ajak Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Selain itu juga pembebasan bea balik nama juga berlaku di waktu yang sudah ditentukan di tahun ini. Itupun berlaku bagi kendaraan luar daerah ataupun provinsi yang melakukan balik nama ke Jawa Tengah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kasi PKB UPP Samsat Kudua, Sukatmo. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemberlakuan pembebasan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tengah berlangsung di Jawa Tengah. Warga di Kabupaten Kudus bisa menikmati program ini, agar kendaraan yang telat bayar pajak tidak jadi bodong.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukamto mengatakan, program pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022. Dalam program tersebut, sambung dia, yakni sanksi denda administrasi PKB dibebaskan.
”Kemudian, pembebasan pajak pokok tunggakan tahun kelima, keenam dan seterusnya," katanya, Rabu (28/9/2022).
Baca: