Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AH (45) diringkus Polda Jateng. Ia ditangkap setelah tak mampu mengembalikan uang nasabahnya dengan total senilai Rp 267 miliar.

Kuasa hukum para nasabah yang jadi korban, Yusuf Istanto mengaku para nasabah menyambut gembira adanya penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya menginginkan kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.

”Kami ingin agar tidak berhenti di Alfi (tersangka, red) saja. Karena kami yakin tidak berdiri sendiri. Alur uang yang tahu bukan hanya ketuanya saja, di situ ada bendahara juga yang tahu alur keuangan," katanya.

Baca: Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Ditangkap Polda Jateng

Pihaknya juga berharap ada kebijakan aset yang disita dari tersangka tersebut bisa dikuasai oleh kurator. Sehingga bisa menambah aset kurator yang dikembalikan kepada para nasabah.

”Harapannya nanti ada kebijakan, karena ini bukan uang negara tapi uang masyarakat. Bisa untuk menambah aset kurator yang dikembalikan kepada nasabah," ungkapnya.

Baca: Polda Minta Korban KSP Giri Muria Group Kudus Segera Lapor PolisiIa melajutkan, saat ini ada ratusan korban KSP GMG yang ada tengah ditanganinya. Setidaknya ada 270 nasabah yang merugi puluhan miliar.”Ada 270 nasabah, dengan total kerugian Rp 29 miliar," ucapnya.Sebagai informasi, selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat tanah. Ada 12 sertifikat tanah yang disita dengan total nilai aset sekitar Rp 8 miliar. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler