Bos KSP Giri Muria Group Kudus Diringkus, Ini yang Diinginkan Korban
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 12 Oktober 2022 16:06:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AH (45) diringkus Polda Jateng. Ia ditangkap setelah tak mampu mengembalikan uang nasabahnya dengan total senilai Rp 267 miliar.
Kuasa hukum para nasabah yang jadi korban, Yusuf Istanto mengaku para nasabah menyambut gembira adanya penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya menginginkan kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.
”Kami ingin agar tidak berhenti di Alfi (tersangka, red) saja. Karena kami yakin tidak berdiri sendiri. Alur uang yang tahu bukan hanya ketuanya saja, di situ ada bendahara juga yang tahu alur keuangan," katanya.
Baca: Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Ditangkap Polda Jateng
Pihaknya juga berharap ada kebijakan aset yang disita dari tersangka tersebut bisa dikuasai oleh kurator. Sehingga bisa menambah aset kurator yang dikembalikan kepada para nasabah.
”Harapannya nanti ada kebijakan, karena ini bukan uang negara tapi uang masyarakat. Bisa untuk menambah aset kurator yang dikembalikan kepada nasabah," ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ratusan warga yang menggeruduk KSP GMG Kudus, beberapa waktu lalu. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AH (45) diringkus Polda Jateng. Ia ditangkap setelah tak mampu mengembalikan uang nasabahnya dengan total senilai Rp 267 miliar.
Kuasa hukum para nasabah yang jadi korban, Yusuf Istanto mengaku para nasabah menyambut gembira adanya penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya menginginkan kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.
”Kami ingin agar tidak berhenti di Alfi (tersangka, red) saja. Karena kami yakin tidak berdiri sendiri. Alur uang yang tahu bukan hanya ketuanya saja, di situ ada bendahara juga yang tahu alur keuangan," katanya.
Baca: