Siswa dan Guru SMPN 1 Kudus Wajib Pakai Busana Kudusan Tiap Tanggal 23
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 1 November 2022 16:14:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kebijakan yang diterapkan sejak tanggal 23 September 2022 atau bertepatan dengan HUT Kudus beberapa waktu lalu itu, selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Salah satu poinnya, yakni pakaian adat bisa digunakan peserta didik pada hari atau acara tertentu.
Kepala SMPN 1 Kudus Ahadi Setiawan mengatakan, kebijakan pemakaian baju adat kudusan bagi siswa di tanggal 23 setiap bulannya itu, sebagai salah satu pembelajaran bagi siswa agar memahami secara detail tentang busana kearifan lokal yang ada di daerahnya.
Tanggal 23 setiap dipilih agar siswa bisa mengetahui dan mengenang tentang hari lahir daerahnya.
Baca: Siswa Sekolah Ini Kompak Pakai Buasana Kudusan Semarakkan HUT Kudus
Sehingga sebagai generasi penerus bangsa yang juga merupakan warga Kudus bisa turut menjaga dan melestarikan busana kearifan lokal dari daerahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



