Diketahui mantan kades tersebut terjerat kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan senilai Rp 259 juta. Terdakawa juga telah ditahan Kejaksaan Negeri Kudus pada Senin (18/7/2022) lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono mengatakan, selain dikenakan tuntutan penjara satu tahun, terdakwa juga dituntut dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana penjara tiga bulan.
”Tuntutan sudah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang," katanya, Selasa (8/11/2022).
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut. ”Total seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut. ”Total seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya.Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan. Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.”Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan itu, terdakawa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah berinisial EP dituntut pidana penjara satu tahun. Tuntutan pidana satu tahun tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (3/11/2022).
Diketahui mantan kades tersebut terjerat kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan senilai Rp 259 juta. Terdakawa juga telah ditahan Kejaksaan Negeri Kudus pada Senin (18/7/2022) lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono mengatakan, selain dikenakan tuntutan penjara satu tahun, terdakwa juga dituntut dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana penjara tiga bulan.
”Tuntutan sudah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang," katanya, Selasa (8/11/2022).
Baca: KPK Sebut 600 Kades di Indonesia Terlibat Kasus Korupsi
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut. ”Total seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan. Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
”Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan itu, terdakawa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha