Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kini mereka harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri burung poci yang tengah di jemur di depan sebuah rumah di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus, Rabu (23/11/2022).

Bahkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut terekam CCTV, dan video yang merekam aksi mereka sempat beredar luas di media sosial.

Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, korban atau pemilik burung yakni Rahmad Widodo. Awalnya burung poci yang berada di dalam sangkar tersebut tengah dijemur di halaman rumah korban.

”Saat itu ditinggal pergi, dan ketika pulang, burung poci beserta sangkarnya sudah hilang," katanya, Jumat (25/11/2022).

Baca: Kepergok Curi Burung, 1 Warga Klaten Ditangkap Warga 1 Lagi Kabur

Setelah itu, korban memintai tolong tetangganya untuk membuka rekaman CCTV. Benar saja, burung poci miliknya tersebut terlihat diambil oleh para remaja tersebut.

Melihat hal itu, korban lantas mengunggah video aksi pencurian burung tersebut di akun Facebook miliknya dan melaporkannya ke Polsek Mejobo.

”Dari postingan yang diunggah korban di medsos itulah video pencurian burung yang dilakukan oleh terduga remaja menjadi viral," imbuhnya.Polsek Mejobo yang mendapat laporan dan petunjuk dari CCTV tersebut langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku yang usianya masih belasan tahun.Menurut pengakuan ketiga pelaku, burung poci curiannya tersebut dijual di Pasar Bareng dengan harga Rp. 350 ribu. Uang hasil dari penjualan, mereka bagi bertiga.Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti burung poci dan sangkarnya. Perkara tersebut selanjutnya diselesaikan melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak, keluarga, kades setempat, kepolisian, hingga guru sekolah.”Proses mediasi berjalan aman dan tercapai kesepakatan pihak pengadu tidak menuntut proses hukum melainkan diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler