Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Total ada 18 pemandu karaoke yang saat itu terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan Polres Kudus.

Razia yang melibatkan puluhan personel polisi tersebut, dipimpin langsung Wakapolres Kudus Kompol M Adimas, dan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno.

Wakapolres Kudus mengatakan, razia yang dilakukan ini tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melapor melalui program WhatsApp 'Matur Pak Kapolres'. Masyarakat resah melihat adanya tempat karaoke yang masih beroperasi.

”Masyarakat lapor adanya kafe karaoke yang masih beroperasi. Di samping itu, juga mempekerjakan anak di bawah umur," katanya, Jumat (2/12/2022).

Baca: Viral Video Diduga Oknum Kopassus Aniaya Pegawai Karaoke di Boyolali, Ini Kata Polisi

Selain belasan pemandu karaoke yang dimankan dari razia itu, Polisi juga menyita satu boks minuman keras berbagai merek.
Selain belasan pemandu karaoke yang dimankan dari razia itu, Polisi juga menyita satu boks minuman keras berbagai merek.”Kegiatan operasi pekat ini akan masif kami laksanakan. Bukan hanya tempat karaoke saja, tapi lokasi peredaran miras. Ini komitmen kami untuk menciptakan suasana kondusif," ucapnya.Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menyebut, pemilik kafe berinisial AL warga Kecamatan Jati, Kudus saat ini juga diamankan. Pihaknya tengah menggali keterangan dari pemilik kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur itu.”Usia (pemandu karaoke, red) masih kurang dari 18 tahun, tapi bukan warga Kudus. Pemilik baru kami mintai keterangan," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler