Pemandu Karaoke di Bawah Umur Terjaring Razia Polisi di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 2 Desember 2022 11:49:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Total ada 18 pemandu karaoke yang saat itu terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan Polres Kudus.
Razia yang melibatkan puluhan personel polisi tersebut, dipimpin langsung Wakapolres Kudus Kompol M Adimas, dan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno.
Wakapolres Kudus mengatakan, razia yang dilakukan ini tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melapor melalui program WhatsApp 'Matur Pak Kapolres'. Masyarakat resah melihat adanya tempat karaoke yang masih beroperasi.
”Masyarakat lapor adanya kafe karaoke yang masih beroperasi. Di samping itu, juga mempekerjakan anak di bawah umur," katanya, Jumat (2/12/2022).
Baca: Viral Video Diduga Oknum Kopassus Aniaya Pegawai Karaoke di Boyolali, Ini Kata Polisi
Selain belasan pemandu karaoke yang dimankan dari razia itu, Polisi juga menyita satu boks minuman keras berbagai merek.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



