Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hukuman tersebut, dijatuhkan kepada Mantan Kades Undaan Lor setelah dianggap bersalah atas kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan sebesar Rp 259 juta.

”Sudah putusan. Terdakwa diputus pidana penjara satu tahun," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jumat (2/12/2022).

Selain hukuman penjara, mantan kades tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Atau jika tidak sanggup membayar akan diganti dengan penjara dua bulan.

Saat ini, mantan Kades Undaan Lor  itu, mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus.

Putusan ini, juga sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Kamis (3/11/2022) lalu.

Baca: Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Undaan Lor Kudus Dituntut Satu TahunAda sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut.Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan. Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah hingga penyelasan atas perbuatan yang sudah dilakukan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler