Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Empat pemuda itu terlibat tiga kasus curanmor di Desa Sadang dan Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo dan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan beberapa hari terakhir.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, keempat pelaku diringkus lengkap dengan barang bukti motor hasil curian. Mereka yakni DF (28), MS (24), ES (29) dan AU (23) yang semua tersangka merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

”DF dan MS satu komplotan, kami ringkus pada Jumat (2/12/2022). Sedangkan ES dan AU melakukan aksi pencurian sendiri-sendiri. Mereka kami tangkap ditempat berbeda di wilayah Jepara, ada yang di rumah, tempat bekerja, hingga di jalan," katanya, Senin (5/12/2022).

Baca: Curanmor Marak di Kudus, Begini Langkah Polisi

Dari tangan tersangka DF dan MS, barang bukti satu unit Honda CRF hasil curian pada Kamis (1/12/2022) berhasil diamankan.

Kemudian, dari tersangka ES yang ditangkap di tempat bekerjanya di Jepara polisi berhasil mengamankan barang bukti Honda Beat hasil curian di rumah makan Jekulo, pada Sabtu (26/11/2022).

Selain itu, satu unit Honda Beat juga berhasil diamankan dari tersangka AU yang diringkus di  Jalan Raya, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara pada Minggu (4/12/2022).
Selain itu, satu unit Honda Beat juga berhasil diamankan dari tersangka AU yang diringkus di  Jalan Raya, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara pada Minggu (4/12/2022).”Selain sepeda motor, tim Resmob juga mengamankan barang bukti lainnya yakni tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksi curanmor," jelasnya.Baca: Curanmor Viral di Kudus, Polisi Turun TanganKini, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Kasat reskrim juga  mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya.”Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler