Busana Pengantin Khas Kudus Didaftarkan HAKI dan Warisan Budaya
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 7 Desember 2022 12:39:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus tengah proses persiapan untuk pengajuan pendaftaran HAKI busana pengantin adat Kudus.
Pakaian adat pengantin khas Kudus ini merupakan perpaduan antara akulturasi budaya Arab, Eropa, dan China. Di mana mempelai pria menggunakan kain penutup kepala panjang berwarna putih, jubah, dan juga celana putih.
Kemudian, mempelai perempuan menggunakan busana putih panjang dan mahkota penutup kepala seperti budaya China.
”Saat ini tengah dalam proses pengajuan HAKI," kata Mutrikah, Kepala Disbudpar Kudus, Rabu (7/12/2022).
Baca: Mengenal Baju Pengantin Khas Kudus yang Kini Terancam Punah
Disbudpar juga tengah fokus mempersiapkan segala sesuatu untuk mendaftarkan busana pengantin khas Kudus dan prosesi pernikahan adat Kudus sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



