Hasil Pajak Kendaraan di Samsat Kudus Sudah Capai Rp 161,4 Miliar
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 9 Desember 2022 16:12:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukatmo, mengatakan, saat ini Samsat Kudus sudah meraih pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 162,46 miliar atau sekitat 94,10 persen dari target. Pencapaian ini terhitung mulai Januari hingga Desember ini.
”Kami sudah berhasil mencapai target Rp 161.469.815.500 sampai dengan Kamis, (8/12/2022) kemarin,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Pencapaian yang diraih ini tak terlepas dari adanya program pembebasan denda PKB di wilayah Jawa Tengah tiga bulan terakhir. Sehingga, masyarakat yang awalnya terlambat membayar pajak banyak yang memanfaatkan program itu, dan melunasi tunggakkan pajak kendaraanya.
”Ada pembebasan pajak kemarin memang sangat berpengaruh," ucapnya.
Baca: Ratusan STNK di Kudus Diblokir setelah Terekam ETLE, Ini Sebabnya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



