Puluhan Ribu Penunggak Pajak Kendaraan di Kudus Manfaatkan Pemutihan Denda
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 9 Desember 2022 17:18:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tercatat, hingga penutupan program tersebut pada 22 November 2022 lalu, sudah ada 21.863 kendaraan nunggak yang pajaknya akhirnya dibayar oleh pemiliknya. Ribuan kendaraan itu merupakan kendaraan roda dua dan roda empat.
”Kendaraan roda dua ada 18.933 dan roda empat ada 2.930 yang awalnya ada tunggakan kini sudah aktif lagi setelah memanfaatkan pembebasan denda mulai 7 September-22 November 2022," kata Sukatmo, Kasi PKB Samsat Kudus, Jumat (9/12/2022).
Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, total biaya denda dan pajak pokok tunggakan tahun ke lima yang dibebaskan bahkan mencapai Rp 1,523 miliar.
Baca: Hasil Pajak Kendaraan di Samsat Kudus Sudah Capai Rp 161,4 Miliar
Menurutnya, dari puluhan ribu kendaraan tersebut, awalnya menunggak dengan jangka waktu yang mulai satu tahun, hingga belasan tahun lamanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



