Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tercatat, hingga penutupan program tersebut pada 22 November 2022 lalu, sudah ada 21.863 kendaraan nunggak yang pajaknya akhirnya dibayar oleh pemiliknya. Ribuan kendaraan itu merupakan kendaraan roda dua dan roda empat.

”Kendaraan roda dua ada 18.933 dan roda empat ada 2.930 yang awalnya ada tunggakan kini sudah aktif lagi setelah memanfaatkan pembebasan denda mulai 7 September-22 November 2022," kata Sukatmo, Kasi PKB Samsat Kudus, Jumat (9/12/2022).

Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, total biaya denda dan pajak pokok tunggakan tahun ke lima yang dibebaskan bahkan mencapai Rp 1,523 miliar.

Baca: Hasil Pajak Kendaraan di Samsat Kudus Sudah Capai Rp 161,4 Miliar

Menurutnya, dari puluhan ribu kendaraan tersebut, awalnya menunggak dengan jangka waktu yang mulai satu tahun, hingga belasan tahun lamanya.

”Total pembebasan denda itu Rp 1.489.456.800 dan pajak pokok (tahun kelima,red) itu Rp 34.184.500. Paling lama itu sampai 15 tahun nunggak dan diaktifkan saat ada program kemarin. Itu bukan kendaraan pelat Kudus saja, ada yang luar daerah di Jateng," ucapnya.Lebih lanjut, menurutnya dari hasil ini, masyarakat disebut sudah banyak yang memanfaatkan program pembebasan denda ini. Apalagi selama ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi program itu melalui berbagai cara dengan maksimal.”Sosialisasi kami lakukan ke desa-desa, ke tempat parkiran umum, melalui media masa, media sosial, hingga pasang banner di berbagai tempat," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler