Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus dan disaksikan perwakilan Polres Kudus.

”Total ada 452 lembar blanko ijazah yang kami musnahkan," kata Harjuno Widodo, Kepala Disdikpora Kudus, saat ditemui setelah melakukan pembakaran blanko ijazah.

Ia menjelaskan pemusnahan blanko ijazah yang dilakukan ini sesuai dengan peraturan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah.

Baca: Cek di Sini Harga Sembako di Kudus Awal Pekan Ini

Rincianya, tahun ajaran 2020/2021 paket B ada 52 lembar dan paket C ada 59 lembar blanko yang dimusnahkan. Kemudian, tahun ajaran 2021/2023 blanko ijazah paket A ada 12 lembar, paket B 61 lembar, dan paket C 238 lembar.
Rincianya, tahun ajaran 2020/2021 paket B ada 52 lembar dan paket C ada 59 lembar blanko yang dimusnahkan. Kemudian, tahun ajaran 2021/2023 blanko ijazah paket A ada 12 lembar, paket B 61 lembar, dan paket C 238 lembar.”Blanko ijazah yang dimusnahkan ini, merupakan sisa blanko dari stok speling jika ada kekeliruan saat pengisian yang ada di tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. Tapi alhamdulillah lancar jadi masih tersisa," jelasnya.Pemusnahan blanko ijazah ini, sambung Harjuno, dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya penyalahgunaan dokumen.”Untuk tahun tahun dulu kami kirim kembalikan ke sana, kalau sekarang diminta untuk memusnahkan. Tidak boleh dibuang. Pemusnahan juga disaksikan oleh kepolisian dan kami akan buat berita acaranya," ujarnya.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler