Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini disampaikan Kajati Jateng I Made Suarnawan di sela sosialisasi tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, di Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Rabu (14/12/2022).

Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini memiliki maksud dan tujuan untuk pendampingan atau mitigasi risiko hukum yang dihadapi pemerintah.

Pihaknya juga siap berkolaborasi dengan pemkab untuk memberikan pendampingan permasalahan hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara.

”Kalau urusan kebijakan kami tidak mencampuri, kami hanya mendampingi di bidang hukumnya saja," katanya, Rabu (14/12/2022).

Begitu juga, sambung dia, dengan kejaksaan yang memiliki tugas untuk menyelamatkan keuangan hingga aset negara. Pihaknya sangat siap melakukan pendampingan atau penyelamatan jika ada aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga.

”Kalau dikuasai pihak ketiga pasti ada kerugian, itu lah kami bisa hadir untuk menyelamatkan aset pemkab nantinya," ujarnya.

Baca: IMB The Sato Hotel Kudus Kembali Dibatalkan PTUN Semarang

Selain itu, pelayanan hukum juga diberikan kepada masyarakat. Melalui aplikasi Halo JPN, masyarakat bisa memberikan segala permasalahan masyarakat, seperti perkawinan, hingga masalah pertanahan yang saat ini sering terjadi.Sementara itu Sekda Kudus Samani Intakoris mengatakan, adanya layanan kejaksaan tentang perdata dan tata usaha negara bisa digunakan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa.Apalagi, masih ada aset hak guna milik pemerintah yang masih di kuasai pihak ketiga. Seperti di Kudus, ada aset bidang tanah di Kelurahan Purwosari hingga pasar.Menurutnya sosialisasi ini bagian dari keterbukaan kejaksaan dalam memberikan layanan kepada lembaga negara.”Di Purwosari saat ini proses kembali, sebagian pasar saat ini sudah kembali, seperti Pasar Kliwon, Bitingan hak guna bangunan. Terus untuk Pasar Jember insyaallah juga kembali, ada sedikit jalan nanti kami juga minta pendampingan ke kejaksaan," jelasnya Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler