Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia mengaku sudah sangat sering melihat film porno. ”Karena nafsu, keseringan lihat film porno," kata RM, di Polres Kudus, Kamis (15/12/2022).

Ia mengaku baru sekali melakukan aksi bejat pencabulan tersebut. Ia juga menyebut tidak ada korban lagi selain dua korban yang dicabulinya saat membeli es di warung milknya itu.

”Baru sekali ini, tidak ada korban lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anak di bawah umur di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah jadi korban pencabulan. Ironisnya, pencabulan yang menimpa kekak beradik berusia 5 dan 7 tahun ini dilakukan oleh tetangga yang seorang pemilik warung, Kamis (24/11/2022).

Baca: Pemilik Warung di Kudus Dibekuk karena Cabul, Dua Bocah jadi Korban
Baca: Pemilik Warung di Kudus Dibekuk karena Cabul, Dua Bocah jadi KorbanKini, tetangga korban tersebut sudah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kudus dan ditetapkan sebagai tersangka.Kini tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler