Pekerjakan LC di Bawah Umur, Pemilik Kafe di Kudus Dijerat Pasal Berlapis
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 16 Desember 2022 14:42:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
LC di bawah umur itu, didapati polisi saat melakukan razia di Kafe Happy yang berada di Jalan Lingkar Barat, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati Kudus, Rabu (30/11/2022) malam.
”Pemilik kafe kami tangkap karena telah mempekerjakan pemandu karaoke yang masih di bawah umur, LC nya itu kurang dari 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Jumat (16/11/2022).
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka yang merupakan pemilik kafe itu juga dijerat dengan pasal 185 juncto pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca: Pemandu Karaoke di Bawah Umur Terjaring Razia Polisi di Kudus
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



