Rabu, 19 November 2025


Polisi mengambil kebijakan ini lantaran pelaku ditengarai memiliki gangguan mental.

Pelaku diketahui dijemput Polsek Bae dan diamankan di rumahnya pada Selasa (20/12/2022) kemarin.

”Sementara hanya wajib lapor. Karena pelaku memiliki gangguan mental. Keterangan dari keluarganya juga pelaku memiliki gangguan mental," kata Kapolsek Bae AKP Imam Sukirno, Rabu (21/12/2022).

Pelaku yang belum menikah itu, diamankan setelah adanya laporan masyarakat melalui program WhatsApp 'Lapor Pak Kapolres'. Setelah adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Saat kejadian,  perempuan yang jadi korban melintas di jalan Kampus UMK atau depan SMA 2 Bae tiba-tiba dipepet dan pelaku melancarkan aksinya.

Baca: Begal Payudara di Kudus Ditangkap PolisiPelaku saat itu dibuntuti oleh korban, hingga akhirnya saat berhenti di traffic light, korban memfoto pelaku dan kendaraannya dari belakang dan dilaporkan ke polisi.”Kemudian dilakukan pengecekan pelat nomor kendaraan dan kami amankan di rumah pelaku," ujarnya.Dari pengakuan pelaku, bahkan aksinya tersebut sudah dua kali dilakukan. Selain di depan SMA 2 Bae, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di depan SMA 1 Bae.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler