Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi kejinya itu dilakukan di rumahnya pada Minggu (26/11/2022) malam.

”Pasal yang kami sangkakakan yakni pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan,red). Kemudian pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (28/12/2022).

Kedua pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini, sama-sama memiliki ancaman maksimal hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi berhasil meringkus tersangka tak lama setelah jasad ibunya ditemukan. Setelah membunuh ibunya pelaku mematikan lampu kamar dan bergegas pergi dari rumah.

Baca: Pengakuan Pria di Kudus yang Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Saat itu, pelaku yang tengah kebingungan berniat menemui adiknya di di Desa Singocandi, Kudus. Namun, saat mengarah ke arah kota, tersangka terlibat kecelakaan setelah menabrak mobil yang tengah terparkir di depan Mapolsek Kota.Tersangka yang mengalami luka ringan juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada, hingga akhirnya dibekuk polisi.”Setelah ada di Unit Laka Lantas itu ada informasi bahwa salah satu orang yang dicurigai terlibat pembunuhan. Kemudian langsung kami amankan tersangka," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler