Bahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku sudah enam kali melakukan pencurian isi kotak amal. Salah satunya di Musala Al Ikhsan, Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kudus pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Kapolsek Kota AKP Lukhar Syan'in mengatakan, pelaku berhasil diringkus di sekitar Masjid Menara Kudus pada Senin (9/1/2023).
”Pelaku keseharianya bekerja sebagai ojol. Dan sudah enam kali melakukan pencurian isi kotak amal di lokasi yang berbeda," katanya, Rabu (11/1/2023).
Baca: Kotak Amal Masjid di Peganjaran Kudus Dibobol Maling, Terekam CCTVDari pengakuan pelaku, aksi nekat mencuri uang di kotak amal masjid tersebut dikarenakan orderan ojek onlinenya sepi. Uang kotak amal hasil curiannya juga digunakan untuk kehidupannya sehari-hari.
”Aksi pelaki di Musala Al Ikhsan terekam CCTV dan setelah adanya laporan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kami berhasil amankan pelaku. Di Musala Al Ikhsan pelaku mendapat uang Rp 300 ribu," ujarnya.
”Aksi pelaki di Musala Al Ikhsan terekam CCTV dan setelah adanya laporan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kami berhasil amankan pelaku. Di Musala Al Ikhsan pelaku mendapat uang Rp 300 ribu," ujarnya.
Baca: Maling di Sragen Ngaku Bobol Kotak Amal untuk Biaya NikahSaat beraksi, pelaku bermodus dengan melihat suasana masjid yang tengah sepi. Akhirnya, kondisi sepi pun membuat pelaku leluasa membobol kotak amal menggunakan alat atau kunci palsu yang sudah dipersiapkan.Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman lima tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemuda berinisial IS (32) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibekuk polisi di Kabupaten Kudus, Senin (9/1/2023). Pemuda yang juga berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini ditangkap setelah berulang kali membobol kotak amal masjid dan musala di wilayah Kudus.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku sudah enam kali melakukan pencurian isi kotak amal. Salah satunya di Musala Al Ikhsan, Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kudus pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Kapolsek Kota AKP Lukhar Syan'in mengatakan, pelaku berhasil diringkus di sekitar Masjid Menara Kudus pada Senin (9/1/2023).
”Pelaku keseharianya bekerja sebagai ojol. Dan sudah enam kali melakukan pencurian isi kotak amal di lokasi yang berbeda," katanya, Rabu (11/1/2023).
Baca: Kotak Amal Masjid di Peganjaran Kudus Dibobol Maling, Terekam CCTV
Dari pengakuan pelaku, aksi nekat mencuri uang di kotak amal masjid tersebut dikarenakan orderan ojek onlinenya sepi. Uang kotak amal hasil curiannya juga digunakan untuk kehidupannya sehari-hari.
”Aksi pelaki di Musala Al Ikhsan terekam CCTV dan setelah adanya laporan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kami berhasil amankan pelaku. Di Musala Al Ikhsan pelaku mendapat uang Rp 300 ribu," ujarnya.
Baca: Maling di Sragen Ngaku Bobol Kotak Amal untuk Biaya Nikah
Saat beraksi, pelaku bermodus dengan melihat suasana masjid yang tengah sepi. Akhirnya, kondisi sepi pun membuat pelaku leluasa membobol kotak amal menggunakan alat atau kunci palsu yang sudah dipersiapkan.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha