Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Januari 2023 13:29:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tersangkanya, merupakan pemilik KSP GMG yang berinisial AH warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
AH sebelumnya telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Oktober 2022 lalu, setelah adanya kerugian dari nasabah yang dilaporkan mencapai Rp 16 miliar.
”Ini masuk tahap II atau penyerahan tersangka AH ke kami dilakukan Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin, Kamis (26/1/2023).
Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Diringkus, Ini yang Diinginkan Korban
Selain tersangka, sambung dia, barang bukti pendukung juga diserahkan di Kejari Kudus. Di antaranya, sejumlah sertifikat tanah, uang Rp 106 juta, dan dokumen pendukung lain.
”Dari barang bukti ini, ada aset dari tersangka. Sertifikatnya ada belasan, kurang lebih sekitar 12 sertifikat yang sudah atas nama tersangka," ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



