Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tersangkanya, merupakan pemilik KSP GMG yang berinisial AH warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

AH sebelumnya telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Oktober 2022 lalu, setelah adanya kerugian dari nasabah yang dilaporkan mencapai Rp 16 miliar.

”Ini masuk tahap II atau penyerahan tersangka AH ke kami dilakukan Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin, Kamis (26/1/2023).

Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Diringkus, Ini yang Diinginkan Korban

Selain tersangka, sambung dia, barang bukti pendukung juga diserahkan di Kejari Kudus. Di antaranya, sejumlah sertifikat tanah, uang Rp 106 juta, dan dokumen pendukung lain.

”Dari barang bukti ini, ada aset dari tersangka. Sertifikatnya ada belasan, kurang lebih sekitar 12 sertifikat yang sudah atas nama tersangka," ungkapnya.
”Dari barang bukti ini, ada aset dari tersangka. Sertifikatnya ada belasan, kurang lebih sekitar 12 sertifikat yang sudah atas nama tersangka," ungkapnya.Baca: Begini Modus KSP Giri Muria Group Pikat Nasabah Hingga 2.601 OrangPihaknya akan segera melimpahkan kasus pidana pencucian uang tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sehingga proses peradilan di persidangan bisa segera dilaksanakan.”Pekan ini atau paling lambat awal pekan depan kami limpahkan ke PN. Nanti ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani ini, dua JPU dari Kejati, dua dari Kejari Kudus," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler