Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pria yang sudah ditangkap Polda Jateng pada Oktober 2022 lalu, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus beserta barang bukti pendukung.

”Benar, tersangka dikenakan pasal berlapis. Dakwaanya campuran kumulatif, ada tentang perbankan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba, Kamis (26/1/2023).

Ia merincikan, sejumlah pasal berlapis yang disangkakan bagi tersangka. Yakni pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tenyang Perbankan, junto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP junto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, ada juga pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejari Kudus saat ini tengah memproses kasus tersebut agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus."Pekan ini atau paling lambat awal pekan depan kami limpahkan ke PN. Nanti ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani ini, dua JPU dari Kejati, dua dari Kejari Kudus," imbuh Kasi Pidum Kejari Kudus M Baharrudin.Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Diringkus, Ini yang Diinginkan Korban Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler