Rokok dari Daun Talas di Kudus, Apa Benar Tidak Kena Cukai?
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 1 Februari 2023 13:50:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rokok hebal yang bernama Rokok Gupolo itu juga dikemas layaknya rokok-rokok tembakau pada umumnya. Di kemasannya, juga terdapat banderol bertuliskan ”bukan barang kena cukai”.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M Arif Setijo Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya rokok yang berbahan daun talas tersebut. Saat ini, rokok berbahan daun talas itu tengah tengah menjadi konsen diskusi Bea Cukai.
Baca: Keren! Warga Padurenan Kudus Produksi Rokok Herbal Berbahan Dasar Daun Talas
Secara aturan sambung dia, barang atau rokok yang kena cukai yakni hasil tembakau. Jika tidak menggunakan bahan tembakau, dalam modul memang rokok tersebut tidak merupakan barang kena cukai.
”Kalau rokok tidak pakai tembakau memang tidak kena cukai. Dan sampai saat ini pun memang belum masuk barang yang kena cukai (rokok talas, red)," katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



