Sebanyak 12 ribu batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) yang bernilai belasan juta rupiah berhasil disita dalam penindakan ini.
Kasi Penyuluh dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo mengungkapkan, penindakan bermula ketika tim memperoleh informasi adanya gudang jasa ekspedisi di Kudus yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
”Sekitar pukul 18.00 tim sudah berada di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari wilayah Jepara," katanya, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 60 slop rokok SKM yang total berisi 12 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 60 slop rokok SKM yang total berisi 12 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan ini diperikarakan bernilai Rp 15,06 juta dengan potensi penerimaan negara Rp 10,32 juta.”Seluruh paket barang berisi rokok ilegal itu kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus sebagai barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
Sebanyak 12 ribu batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) yang bernilai belasan juta rupiah berhasil disita dalam penindakan ini.
Kasi Penyuluh dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo mengungkapkan, penindakan bermula ketika tim memperoleh informasi adanya gudang jasa ekspedisi di Kudus yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Baca: Kejar-kejaran sampai Terperosok, Mobil Rokok Ilegal asal Jepara Diamankan
Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
”Sekitar pukul 18.00 tim sudah berada di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari wilayah Jepara," katanya, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 60 slop rokok SKM yang total berisi 12 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Baca: Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai di Jateng
Rokok ilegal yang berhasil diamankan ini diperikarakan bernilai Rp 15,06 juta dengan potensi penerimaan negara Rp 10,32 juta.
”Seluruh paket barang berisi rokok ilegal itu kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus sebagai barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha