Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 10 Februari 2023 19:02:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebanyak 12 ribu batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) yang bernilai belasan juta rupiah berhasil disita dalam penindakan ini.
Kasi Penyuluh dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo mengungkapkan, penindakan bermula ketika tim memperoleh informasi adanya gudang jasa ekspedisi di Kudus yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Baca: Kejar-kejaran sampai Terperosok, Mobil Rokok Ilegal asal Jepara Diamankan
Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
”Sekitar pukul 18.00 tim sudah berada di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari wilayah Jepara," katanya, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 60 slop rokok SKM yang total berisi 12 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



