Rabu, 19 November 2025


Diketahui, identitas Ulliya Evanawati (31) warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang diduga digunakan untuk ambil utang senilai Rp 45 juta tanpa sepengetahuannya.

Kuasa Hukum BPR Dananta Toro Masiran menyebut, kasus tersebut merupakan ulah oknum karyawan di BPR tersebut. Pihaknya kini telah melaporkan oknum tersebut ke polisi.

”Sudah kami laporkan oknum itu, baru satu orang. Ini ada lagi orang luar yang juga sudah mengaku menggunakan uangnya, tapi belum kami laporkan. Masih kami lakukan pendalaman lagi," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Ia mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah pihak kepolisian datang untuk melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, sebelumnya korban tidak pernah melakukan konfirmasi secara langsung ke direksi BPR Dananta.

Apalagi, setelah dilakukan pengecekan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang bersangkutan juga sudah sempat mengambil utang Rp 100 juta di tanggal 7 November 2022 di salah satu bank di Kudus.

”Saudara Eva tidak pernah melakukan komplain ke kantor. Jika memang komplainya ke oknum dan di luar kantor, itu juga tanpa sepengetahuan direksi. Dia juga sudah bisa mengambil pinjaman, jadi kalau SLIK-nya merah itu tidak benar," katanya.

Baca: Identitas Perempuan Cantik di Kudus Dicatut untuk Ambil Utang di BPR

Pihak BPR Dananta, sambung dia,  baru mengetahui  permasalahan tersebut setelah kepolisian datang ke BPR Dananta dan meminta keterangan.

”Jadi kami baru tahu ada perkara itu setelah kepolisian datang. Dan waktu itu yang menemui oknumnya, setelah pihak direksi tanya, oknum itu bilang kalau tidak ada apa-apa," kata Toro Masiran.

Setelah itu, pihak BPR melakukan penyelidikan kembali. Ternyata, sambung dia, ada oknum karyawan yang bermain tanpa sepengetahuan pihak direksi BPR.Hanya saja, saat utang yang awalnya diambil tanpa sepengetahuan direksi sudah dilunasi.”Kami cek ternyata, dia (oknum karyawan, red) yang mengangsur. Dia juga sudah melunasinya sebelum ada laporan dan sebelum polisi datang. Itu bukan sepengetahuan direksi, karena jika sepengetahuan direksi pasti ada di SLIK OJK, dan ini tidak ada," terangnya.Baca: Direktur BPR di Boyolali Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Ada Darah di LantaiKini menurutnya, oknum karyawan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dan pemalsuan ijazah SMA yang dimiliki oknum tersebut. Pelaporan oknum karyawan ini dilakukan tanggal 22 Desember 2022.Sebelumnya diberitakan, identitas Ulliya Evanawati (31) warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dicatut untuk ambil utang di BPR Dananta yang berada di area Ruko Ronggolawe, Kecamatan Jati, Kudus.Perempuan cantik ini tiba-tiba memiliki tunggakan utang puluhan juta di BPR tersebut. Padahal ia mengaku sama sekali tidak merasa mengambil utang di BPR tersebut.”Ternyata di BPR itu ada tunggakan dengan nama saya tertulis senilai sekitar Rp 45 juta. Tahunya sekitar November, saat mau ajukan kredit mobil ternyata BI Cheking saya merah,” kata perempuan yang akrab disapa Eva itu, Jumat (13/1/2023). Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler