Barang Aset Daerah Dua SD di Kudus Hilang Dicuri, Sekolah Bisa Kena Sanksi?
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 22 Februari 2023 14:30:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di SDN 1 Temulus total ada empat laptop merek HP dan Axio (chromebook) dan lima unit proyektor merek Epson yang hilang pada Sabtu (11/2/2023) pagi. Barang-barang yang raib itu nilainya ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Sementara di SDN 2 Padurenan, Gebog, Kudus, juga ada sebelas laptop chromebook Axio senilai Rp 66 juta yang juga diketahui raib pada Jumat (17/2/2023) pagi. Dari dua SD ini jika ditotal kerugian ditaksir mencapai Rp 100 jutaan.
Lantas adakah sanksi bagi sekolah setelah adanya barang aset milik daerah yang hilang itu?
Anggun Nugroho, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kusus mengatakan, hilangnya barang aset daerah itu akan dikomunikasikan ke bagian aset dan Inspektorat Kudus.
Baca: Dua SD Negeri di Kudus Dibobol Maling
Setelah pihaknya melaporkan hal itu, baik bagian aset ataupun Inspektorat akan ada tim yang melakukan pemeriksaan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



