Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ada tiga lokasi yang saat ini telah diukur sesuai dengan penataan stan dagangan nantinya. Yakni sepanjang Jalan Sunan Kudus, Simpang Tujuh Kudus, dan Jalan Ramelan.

”Sudah kami lakukan pengukuran semua. Setiap ruas jalan itu ukurannya berbeda-beda di setiap ruas jalannya," kata Imam Prayitno, Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan, Kudus, Jumat (24/2/2023).

Ia menjelaskan, di Jalan Sunan Kudus sebelah barat jembatan, lapak pedagang akan memiliki luas per petak 4x2,5 meter. Kemudian di Jalan Sunan Kudus timur jembatan, lapak pedagang nantinya seluas 4x3 meter.

Baca: Pedagang yang Daftar Jualan di Dandangan Kudus Membeludak

Selain itu, ada juga di Jalan Ramelan ke selatan yang memiliki luasan setiap lapaknya 4x2 meter. ”Kalau yang di Alun-Alun Simpang Tujuh itu ukuranya 3x3 meter," ujarnya.
Selain itu, ada juga di Jalan Ramelan ke selatan yang memiliki luasan setiap lapaknya 4x2 meter. ”Kalau yang di Alun-Alun Simpang Tujuh itu ukuranya 3x3 meter," ujarnya.Lebih lanjut ia menjelaskan, proses persiapan penataan stan pedagang akan dimulai pada Jumat (10/2/2023). Para pedagang yang berjualan di even dandangan tersebut akan berjulan sekitar 10 hari.”Jumlah pedagangnya akan tetap 600 pedagang. Kami loading perisapan itu tanggal 10 Maret, dan ketika sudah siap bisa langsung berjualan," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler