Rabu, 19 November 2025


Mereka yang diulkan ini merupakan santri dari Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) dan santri di ponpes yang hanya mengaji.

Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Sulthon mengatakan, dari total 905 itu, 359 di antaranya merupakan santri PKPPS. Sementara 546 santri lain merupakan santri yang hanya mengaji di ponpes.

”Sudah kami usulkan ke pemerintah pusat data-data santri yang akan mendapatkan PIP tahun 2023 ini. Usulan kami lakukan pada Januari 2023 lalu," katanya, Senin (6/3/2023).

Baca: Diberi Pelatihan, Ratusan Santri di Jateng Dicetak Jadi Pengusaha

Ia menjelaskan, ratusan santri itu, berbagai jenjang usia. Di antaranya santri yang berusia setingkat Ula (setara SD), tingkat Wustho (setara SMP) hingga tingkat Ulya (setara SMA).

Setiap jenjang juga akan mendapatkan nominal yang berbeda, mulai Rp 450 ribu, Rp 750 ribu, hingga Rp 1 juta.

Ada berbagai macam kriteria santri yang diajukan untuk mendapatkan PIP. Di antaranya santri yang kurang mampu, hingga santri yang berstatus tidak sebagai peserta didik.Baca: Dijodohkan Kiai, Sepuluh Pasang Santri Langsungkan Pernikahan Massal di PonpesPengajuan data santri ini, sambung dia, juga sudah melalui tahap verifikasi awal yang dilakukan kemenag Kudus.”Jumlah itu belum tentu mendapat semua, tinggal hasilnya dari pusat nanti. Biasanya itu PIP cair dua tahap, pertama sekitar bulan Mei," ujarmya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler