Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku yang bernama Ahmad Shofi'i menyerahkan diri setelah dilakukan pencarian oleh tim Kejari Kudus, di rumahnya, di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).

Ahmad Shofi’i telah diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus pengeroyokan dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Diketahui, pemuda yang tertangkap ini merupakan salah satu dari enam daftar DPO pelaku tindak pidana umum yang tengah diburu Kejari Kudus.

”AS sudah berhasil kami amankan sekitat pukul 15.00 WIB," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejari Kudus, Jumat (10/3/2023).

Baca: Ini Nama-Nama DPO yang Diburu Kejari Kudus, Diminta Menyerahkan Diri

Ia menjelaskan, awalnya tim dari Kejari Kudus mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan pelaku tersebut. Sesampainya di lokasi, tim mendapat informasi jika tersangka tengah buang air besar (BAB) di sungai.

”Kami koordinasi dengan masyarakat sekitar, ketua RT dan upaya persuasif juga dilakukan kepada istrinya. Akhirnya menjelang sore tersangka menyerahkan diri," ujarnya.Kemudian, yang bersangkutan pun dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kudus dan diproses untuk menjalanani ekseskusi putusan pengadilan menjalani tahanan.”Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No:426/Pid/2020/PT.SMG, tanggal 02 Desember 2020 harus menjalankan pidana selama tujuh bulan dan dipotong masa tahanan, dalam perkara Pasal 170 KUH Pidana," jelasnya.Pihaknya meminta untuk lima DPO lain yang saat ini masih diburu untuk segera menyerahkan diri. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler