Satu Buron Kejari Kudus Ditangkap, Petugas Datang saat Pelaku BAB di Sungai
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 10 Maret 2023 08:14:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku yang bernama Ahmad Shofi'i menyerahkan diri setelah dilakukan pencarian oleh tim Kejari Kudus, di rumahnya, di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Ahmad Shofi’i telah diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus pengeroyokan dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Diketahui, pemuda yang tertangkap ini merupakan salah satu dari enam daftar DPO pelaku tindak pidana umum yang tengah diburu Kejari Kudus.
”AS sudah berhasil kami amankan sekitat pukul 15.00 WIB," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejari Kudus, Jumat (10/3/2023).
Baca: Ini Nama-Nama DPO yang Diburu Kejari Kudus, Diminta Menyerahkan Diri
Ia menjelaskan, awalnya tim dari Kejari Kudus mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan pelaku tersebut. Sesampainya di lokasi, tim mendapat informasi jika tersangka tengah buang air besar (BAB) di sungai.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



