Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan satu pedagang ada yang sampai menyewa dua lapak untuk satu produk jualannya agar semakin luas.

Salah seorang pedagang mainan asal Cirebon, Pandi, mengaku, setiap musim Dandangan Kudus tiba selalu ikut berjualan.

Ia bersama keluargannya berdagang berbagai macam mainan anak, seperti kapal-kapalan, lato-lato hingga balon, dan menyewa satu lapak di Dandangan Kudus.

Dia tak segan merogoh kocek hingga Rp 3,5 juta untuk berjualan di momentum tradisi untuk menyambut Ramadan ini.

”Karena ini yang jualan saya sama adek, akhirnya patungan. Satu lapak saja, sewanya Rp 3,5 juta," katanya, Sabtu, (11/3/2023).

Baca: Dandangan Kudus Dimulai, Bupati: Tahun Ini Lebih Meriah

Sementara Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto mengatakan, dari Dinas Perdagangan Kudus sendiri harga yang dipatok untuk sewa per petak Rp 1 juta dipukul rata.
Menurutnya kenaikan kemungkinan bisa terjadi jika ada oknum penyewa pertama disewakan kembali kepada orang lain.”Jadi ada itu yang kreatif (menyewakan lagi,red) ke orang lain, jadi ketika disewakan lagi ya tanpa sepengetahuan kami. Kalau dari kami ya Rp 1 juta," ungkapnya.Baca: Mengenal Dandangan Kudus yang Tak Hanya Sekadar Pasar MalamIa menjelaskan, tarif sewa lapak Dandangan Kudus sebesar Rp 1 juta tersebut  dengan penghitungan Rp 100 ribu per hari. Rinciannya Rp 30 ribu untuk tenda, Rp 30 ribu untuk listrik, Rp 30 ribu untuk pemakaian kekayaan daerah (PKD), dan Rp 10 ribu untuk kebersihan.”Padahal sebenanrnya 12 hari, tapi kami hitung hanya 10 hari. Yang daftar di kami ambil nomor ya itu bayarnya cuma Rp 1 juta," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler