Sabtu, 14 Desember 2024

Retribusi PKD Pasar Kliwon dan Pasar Baru Kudus Dapat Keringanan 25 Persen

Yuda Auliya Rahman
Minggu, 12 Maret 2023 11:30:48
Retribusi PKD Pasar Kliwon dan Pasar Baru Kudus Dapat Keringanan 25 Persen
Pengunjung keluar dari Pasar Kliwon Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)

Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Alberthus Harys Yunanta mengatakan, terkait dengan retribusi PKD itu sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Sekda ataupun dari Kepala Dinas Perdagangan.

”SK keringanan baik dari Sekda ataupun Kepala Dinas Perdagangan sudah turun, keringanannya 25 persen. Saat ini proses pembayaran PKD 2022 yang dapat keringanan ini sudah mulai kami pungut,” kata Alberthus Harys Yunanta, Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kudus, Minggu (12/3/2023).

Baca: Mengenal Dandangan Kudus yang Tak Hanya Sekadar Pasar Malam

Menurutnya, di Pasar Kliwon sendiri ada sebanyak 1.587 pedagang yang mendapatkan keringanan 25 persen PKD 2022. Sementara di Pasar Baru sebanyak 339 pedagang.

Keringanan yang diberikan tersebut, diperuntukkan bagi para pedagang yang sudah tertib melakukan pembayaran dan sudah melunasi pembayaran retribusi PKD di tahun 2021 lalu.

”Pembayaran retribusi PKD itu satu tahun sekali. Yang tahun 2022 sudah terlanjur membayar sebelum SK keringanan keluar, itu potongan 25 persennya bisa untuk bayar retribusi PKD tahun 2023 ini,” ujarnya.Baca: Ini Alasan Bupati Kudus Izinkan Ada Pasar Malam di Alun-AlunBerdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi PKD, tarif sewa kios maupun ruko sebesar Rp 500 per meter persegi per hari. Sedangkan los, sebesar Rp 250 per meter persegi per hari.”Jadi keringanannya itu diberikan dari total luasan kios ataupun los. Jadi jumlah pembayarannya bervariasi,” tutupnya Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler