Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Plt Kepala Disdag Kabupaten Kudus Jadmiko Muhardi mengatakan, pemerintah hanya menetapkan tarif dasar Rp 1 Juta.

Jumlah tersebut merupakan sewa selama Dandangan Kudus berlangsung atau sepuluh hari. Di mana satu harinya dipatok Rp 100 ribu, yang rinciannya terdiri dari pemakaian kekayaan daerah (PKD), tenda, listrik, hingga kebersihan.

”Kalau memang yang bayarnya satu juta, itu daftar sendiri dan untuk jualan sendiri," katanya, Rabu (15/3/2023).

Hanya saja, pihaknya tak menampik jika mendengar biaya sewa yang mencapai hingga Rp 3 jutaan. Jika harga lebih dari Rp 1 juta, itu menurutnya bukan langsung dari pihak Dinas Perdagangan.

Baca:Melihat Lebih Dalam Sewa Lapak yang Dibayar Pedagang Dandangan Kudus

Melainkan, dari pendaftar awal yang kemudian dijual kembali kepada pedagang lain.

”Berarti itu mereka daftar ke kami, setelah itu dijual lagi ke orang lain. Jadi ada itu yang kreatif (menyewakan lagi, red) ke orang lain, jadi ketika disewakan lagi ya tanpa sepengetahuan kami. Ada makelar," ujarnya.

Di sisi lain, Ia menjelaskan ada juga yang harganya lebih dari Rp 1 juta karena hal lain. Pasalnya, pedagang tersebut meminta daya listrik yang melebihi standar yang ditetapkan dinas.

”Kami standarnya, Rp 1 juta listriknya itu dua amper. Nah itu ada yang meminta daya tambahan untuk menunjang jualannya, ada yang minta enam ampere, ada yang delapan amper. Dan itu ada tambahan biaya sendiri," ungkapnya.Baca:Produk dari Limbah Plastik Napi Rutan Kudus Mejeng di DandanganSedangkan, untuk lapak yang harganya di bawah biaya sewa standar, sambung dia, pedagang tersebut hanya membayar pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau untuk sewa tempat saja. Bukan dengan fasilitas listrik, ataupun tenda.”Jadi yang Rp 500 ribu itu, listrik minta warga sekitar bayar sendiri, dan tenda juga pakai sendiri. Kebanyakan memang di Jembatan Kali Gelis ke barat," ucapnya.Baca: Harga Sewa Lapak Dandangan Kudus Capai Rp 3,5 Juta, Ini Jawaban DisdagKemudian, untuk yang harga sekitar Rp 900 ribu, pihaknya memperhatinkan berbagai aspek. Pasalnya, ada yang mengajukan keringanan.”Kami lakukan subsidi silang untuk yang tidak mampu. Bahkan, untuk rekan UMKM tertentu kami gratiskan, free, seperti difabel yang ikut partisipasi," imbuhnya.https://youtu.be/gHhBASdf5qcEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler