Tiga Pemalak Pedagang Dandangan Kudus Diringkus Polisi
Yuda Auliya Rahman
Senin, 20 Maret 2023 21:00:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketiga preman itu berinisial AG (45), AS (51) dan AZ (53) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan di Instagram @polreskudus baik melalui direct message (DM) ataupun di dalam komentar.
Dari aduan tersebut menyebutkan ada tiga orang mengaku preman meminta paksa sejumlah uang kepada pedagang di area tradisi Dandangan Kudus.
”Setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Kota langsung kami minta bergerak untuk menangkap para pelaku pemalakan itu," katanya, Senin (20/3/2023) malam.
Kapolsek mengungkapkan, modus pemalakan itu mengatasnamakan warga setempat. Mereka lantas meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang Dandangan Kudus di barat Kaligelis.
”Akibat hal itu para pedagang di Dandangan Kudus pun resah. Ketiganya saat ini kami amankan ke Polsek Kota untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca: Copet di Dandangan Kudus Dibekuk Polisi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



