Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Razia pekat ini, dilakukan di berbagai tempat di wilayah Kudus. Di antaranya di kafe karaoke hingga di lokasi penyedia dan penyimpanan miras yang ada di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.

Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, razia pekat yang dilakukan ini untuk mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat. Apalagi, masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selama ini, minuman keras menjadi salah satu potensi pemicu terjadinya gangguan keamanan.

”Di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Jati, ada puluhan botol miras yang kami amankan," katanya, Jumat (24/3/2023).

Baca: Jelang Ramadan, Polres Jepara Sita 197 Botol Miras

Setelah itu, lanjut Kabag Ops, razia pekat kembali dilanjutkan menuju lokasi yang menjadi tempat penyedia dan penyimpanan miras yang juga di Kecamatan Jati, Kudus. Di tempat ini, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
”Total miras yang berhasil kami sita selama ops pekat ini,sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Kudus,” ungkapnya.Baca: Perbaikan Rumput Alun-Alun Kudus Diklaim Hanya Butuh Waktu SebulanMenurutnya, sesuai instruksi dari Kapolres Kudus gangguan kamtibmas di bulan Ramadan harus diwaspadai. Masyarakat juga diminta melaporkan jika ada gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah masing-masing.”Semoga wilayah Kudus aman dan tentram. Kami juga meminta masyarakat menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas melalui Whatsapp layanan aduan Polres Kudus Lapor Pak di 0822-8500-1100,” pungkasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler