Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lantas, apa serkom itu dan bagaimana cara mendapatkannya?

Serkom merupakan surat keterangan bagi dokter umum maupun dokter spesialis sebagai pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter. Tujuannya yakni untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia.

”Serkom itu menunjukkan kompetensi dokter yang isinya menyatakan boleh buka praktik. Serkom menunjukkan seorang dokter memiliki keahlian di bidangnya," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus dr Ahmad Syaifuddin, Sabtu (25/3/2023).

Untuk mendapatkan serkom, dokter harus melakukan permohonan dan meng-upload dokumen syarat di laman http://www.idionline.org/login.

Baca: Menkes Bilang Biaya STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta, IDI Kudus: Cuma Rp 600 Ribu

Yakni meliputi Surat Tanda Registrasi (STR), ijazah dokter, dan dokumen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). Seperti sertifikat seminar, workshop, pengabdian masyarakat, dan lainnya.

”Pembayaran surat rekomendasi sebesar Rp 300 ribu. Ditransfer ke rekening PB IDI sebesar Rp 150 ribu dan ke IDI cabang Rp 150 ribu," sambungnya.Lebih lanjut, data yang di-upload pemohon itu nantinya akan diverifikasi kebenarannya oleh tim P2KB. Proses verifikasi berlangsung selambat-lambatnya selama 21 hari kerja.Baca: Benarkah Biaya 250 SKP Dokter Telan Rp 62 Juta? Ini Jawaban IDI KudusNantinya, staf P2KB cabang akan menghubungi pihak pemohon perihal pengambilan sertifikat asli berupa dokumen fisik.”Serkom sebenarnya untuk melindungi masyarakat. Supaya memberikan rasa aman bagi pasien. Serkom ini masa berlakunya lima tahun," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News