Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Keduanya saling melapor untuk mendapatkan keadilan dari kasus penganiayaan yang terjadi. Polisi pun menyebutnya sebagai kasus perkelahian.

Saat rekontruksi berlangsung ada dua versi yang berbeda dari kedua belah pihak. Rekonstruksi pertama melibatkan Djamaah yang merasa jadi korban. Dalam rekonstruksi ini terlihat ada 15 kejadian yang direkontruksi ulang.

Dalam rekonstruksi ini terlihat Djamaah menerima pukulan terlebih dahulu dari Kasmat, kemudian aksi saling pukul antarkeduanya pun terjadi.

Baca: Melihat Lebih Dekat Masjid Taqwa Sukun Kudus yang Direnovasi Bergaya Turki

Sementara rekonstruksi kedua Kasmat yang merasa jadi korban juga terlihat ada 19 adegan kejadian yang diperagakan. Dalam rekontruksi ini terlihat jika Kasmat lah yang dipukuli hingga berujung dengan pengancaman menggunakan parang.

Kanit I Reskrim Kudus Ipda Shidqy Fauzan mengatakan, kasus ini merupakan perkelahian yang terjadi antar dua orang warga. Sehingga rekonstruksi dari kedua belah pihak perlu dilakukan.

”Karena perkelahian, otomatis dari saksi A atau saksi B itu otomatis keterangannya berbeda. Makanya kami minta keterangan keduanya dan kami rekonstruksikan semuanya. Ini dari kejaksaan juga hadir," katanya.
Rekontruksi ini digunakan sebagai bahan penyelidikan ke depan dengan tahapan yang harus dilalui.Sementara Agus Suparyanto. kuasa hukum Kasmat menyebut, kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi pada 2 April 2022. Kejadian tersebut datang ketika ada ketersinggungan body languange pribadi yang dirasakan oleh Djamaah.Baca: Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Difabel di Sukoharjo Alami Luka Lebam dan SayatanKliennya sendiri melaporkan kasus penganiyaan tersebut pada April 2022. Namun, beberapa bulan berselang pihak lawan pun juga balik melapor.”Pak Kasmat tidak tahu apa-apa ada ketersinggungan body language pribadi. Akhirnya dilabrak masuk tanpa izin, kemudian mukuli itu. Ini negara hukum, tidak ada kesewenangan yang bisa terjadi," ujarnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler