Pengembang yang Diduga Tipu Pembeli Rumah di Kudus Sempat Gugat BPR
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 31 Maret 2023 14:49:27
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kudus, pengembang itu melayangkan gugatan kepada BPR dan notaris dengan nomor 34/Pdt.G/PN Kds per tanggal 8 Agustus 2022.
Dalam petitumnya, PT Nagaraja Nusantara Energi memohon pengadilan menyatakan batal dan cacat hukum akta perjanjian kredit dengan Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT (Tergugat II) pada tanggal 26 Januari 2022.
Kemudian, menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunanan sertifikat hak guna bangunan yang digunakan sebagai jaminan kredit.
Di sana juga dilampirkan 70 bidang sertifikat bangunan sengketa dan sejumlah gugatan lain.
Gugatan tersebut juga sudah diputus pengadilan pada 7 Desember 2022 dengan bunyi putusan jika Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan relatif.
Baca: Belasan Pembeli Rumah di Kudus Merasa Ditipu, Tiba-Tiba Rumah Mereka Mau DilelangPengadilan Negeri Kudus juga menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara itu. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Tak berhenti di situ, PT Nagaraja Nusantara Energi juga mengajukan banding dengan putusan itu ke Pengadilan Tinggi Semarang. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kudus.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo membenarkan hal tersebut. Perkara tersebut diputus belum masuk pada materi gugatan.”Saat itu pihak tergugat BPR melayangkan eksepsi tentang kewenangan relatif yang harusnya menggugatnya di Pengadilan Semarang. Akhirnya PN Kudus mengabulkan ekspesi tergugat tentang kewenangan relatif," katanya, Jumat (31/3/2023).
Baca: Jadi Perumahan Elite, Lanal Semarang Minta Aset Tanah TNI di Papandayan DikembalikanIa menjelaskan, gugatan dilayangkan PT tersebut mengagunkan 71 sertifikat. Dan saat menerima akta perjanjian tidak sesuai dengan perjanjian awal yang hanya tercatat 69 sertfikat.”Dua belum tercatat di notaris yang satu sudah diambil, dan yang satu belum dicatatkan. Tapi BPR memberikan jawaban modal diambil dengan nilai miliaran, setelah kekurangan lagi menambah jaminan sampai puluhan sertifikat itu," ungkapnya.
Murianews.com, mencoba menghubungi dua kontak PT Nagaraja, namun, tidak tersambung. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pengembang PT Nagaraja Nusantara energi yang diduga melakukan penipuan terhadap pembeli rumah dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan ke salah satu BPR di Semarang sempat layangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kudus, pengembang itu melayangkan gugatan kepada BPR dan notaris dengan nomor 34/Pdt.G/PN Kds per tanggal 8 Agustus 2022.
Dalam petitumnya, PT Nagaraja Nusantara Energi memohon pengadilan menyatakan batal dan cacat hukum akta perjanjian kredit dengan Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT (Tergugat II) pada tanggal 26 Januari 2022.
Kemudian, menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunanan sertifikat hak guna bangunan yang digunakan sebagai jaminan kredit.
Di sana juga dilampirkan 70 bidang sertifikat bangunan sengketa dan sejumlah gugatan lain.
Gugatan tersebut juga sudah diputus pengadilan pada 7 Desember 2022 dengan bunyi putusan jika Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan relatif.
Baca: Belasan Pembeli Rumah di Kudus Merasa Ditipu, Tiba-Tiba Rumah Mereka Mau Dilelang
Pengadilan Negeri Kudus juga menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara itu. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Tak berhenti di situ, PT Nagaraja Nusantara Energi juga mengajukan banding dengan putusan itu ke Pengadilan Tinggi Semarang. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kudus.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo membenarkan hal tersebut. Perkara tersebut diputus belum masuk pada materi gugatan.
”Saat itu pihak tergugat BPR melayangkan eksepsi tentang kewenangan relatif yang harusnya menggugatnya di Pengadilan Semarang. Akhirnya PN Kudus mengabulkan ekspesi tergugat tentang kewenangan relatif," katanya, Jumat (31/3/2023).
Baca: Jadi Perumahan Elite, Lanal Semarang Minta Aset Tanah TNI di Papandayan Dikembalikan
Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan PT tersebut mengagunkan 71 sertifikat. Dan saat menerima akta perjanjian tidak sesuai dengan perjanjian awal yang hanya tercatat 69 sertfikat.
”Dua belum tercatat di notaris yang satu sudah diambil, dan yang satu belum dicatatkan. Tapi BPR memberikan jawaban modal diambil dengan nilai miliaran, setelah kekurangan lagi menambah jaminan sampai puluhan sertifikat itu," ungkapnya.
Murianews.com, mencoba menghubungi dua kontak PT Nagaraja, namun, tidak tersambung.
Editor: Ali Muntoha