Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


PUASA Ramadan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam. Seorang muslim diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadan bagi yang berakal sehat, baligh, mampu secara jasmani dan rohani, dan mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.

Seseorang yang memiliki tanggungan atau qadha puasa Ramadan baik yang ditinggalkan karena uzur ataupun bukan, wajib mengganti puasa tersebut pada hari-hari lain yang diperbolehkan puasa.

Selanjutnya ada beberapa keadaan seseorang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena usia. Menggantinya bukan dengan berpuasa, namun dengan membayar fidyah sebagai ganti puasa tersebut.

Hukum membayar fidyah bagi orang-orang tertentu adalah wajib atau harus dilakukan. Di antaranya orang yang lanjut usia dan orang sakit yang tidak mampu lagi berpuasa dengan keterangan dokter.



Berdasarkan ijma kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada Ramadan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk meng-qadhanya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin.

Sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqarah 184:

ااَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya:

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari.Baca: Tausiah Gus Baha: Orang Baik akan Resah ketika Ilmunya Tidak TersalurkanKetentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak dimungkinkan lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah "..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan" [Terjemahan QS. Al-Hajj 78].Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib meng-qadha tanpa membayar fidyah.Pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa bagi orang-orang tertentu itu bisa berupa makanan pokok, jika di Kudus, seperti beras. Dalam sehari setiap meninggalkan puasa bagi orang tertentu di atas, bisa digantikan dengan satu mud beras.Jika dikonversikan dalam bentuk liter, satu mud adalah 0,6875 liter atau kira-kira 6-7 ons yang diberikan kepada fakir miskin. (*) Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler