Ketua Tim Regu 3 Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus Ipda Sumar mengatakan, para remaja ini melakukan aksi perang air menjelang waktu sahur.
”Belasan remaja itu diamankan tim URC Muria bersama Polsek Kaliwungu. Di lokasi kami amankan sekelompok remaja dengan sarung dan bungkusan air di plastik besar yang dipersiapkan untuk sarana perang air dan sarung," katanya, Selasa (4/4/2023).
Sebelas remaja yang diamankan merupakan warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Bahkan beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
”Kami data, kami beri pengertian dan imbauan agar tidak melakukan perbuatan itu kembali karena bisa berakibat tidak baik. Agar jera, orang tua, kepala desa dan Babhinkamtibmas desa setempat juga kami datangkan, dan kami minta mereka buat surat pernyataan," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya meminta para remaja atau masyatakat lain untuk tidak melakukan kegiatan bisa mengganggu dan merugikan banyak pihak. Ia mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah.Masyarakat juga diharapkan bisa segera melapor jika melihat kegiatan tak terpuji seperti perang air, perang sarung, petasan, hingga aksi balapliar ke nomor layanan 110 atau bisa call center Tim URC Muria 082285001100.
”Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan, terutama di bulan Ramadan. Kalau warga melihat kejadian gangguan kamtibmas, laporkan kepada kami agar kami tindak," tegasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sebelas remaja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diamankan polisi, Selasa (4/4/2023) dini hari. Mereka digelandang ke kantor polisi setelah kedapatan melakukan perang air dan sarung di depan SPBU Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Ketua Tim Regu 3 Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus Ipda Sumar mengatakan, para remaja ini melakukan aksi perang air menjelang waktu sahur.
”Belasan remaja itu diamankan tim URC Muria bersama Polsek Kaliwungu. Di lokasi kami amankan sekelompok remaja dengan sarung dan bungkusan air di plastik besar yang dipersiapkan untuk sarana perang air dan sarung," katanya, Selasa (4/4/2023).
Sebelas remaja yang diamankan merupakan warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Bahkan beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
”Kami data, kami beri pengertian dan imbauan agar tidak melakukan perbuatan itu kembali karena bisa berakibat tidak baik. Agar jera, orang tua, kepala desa dan Babhinkamtibmas desa setempat juga kami datangkan, dan kami minta mereka buat surat pernyataan," jelasnya.
Baca: Inflasi Maret di Kudus Tertinggi se-Jateng
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya meminta para remaja atau masyatakat lain untuk tidak melakukan kegiatan bisa mengganggu dan merugikan banyak pihak. Ia mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah.
Masyarakat juga diharapkan bisa segera melapor jika melihat kegiatan tak terpuji seperti perang air, perang sarung, petasan, hingga aksi balapliar ke nomor layanan 110 atau bisa call center Tim URC Muria 082285001100.
Baca: Pasar Desa di Kudus Ini Dibangun untuk Korban PHK saat Pandemi
”Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan, terutama di bulan Ramadan. Kalau warga melihat kejadian gangguan kamtibmas, laporkan kepada kami agar kami tindak," tegasnya.
Editor: Ali Muntoha