Rabu, 19 November 2025


Laporan dilayangkan karena notaris itu diduga mengeluarkan akta jual beli (AJB) tak legal atau bodong dalam transaksi perumahan tersebut.

Laporan ini dilayangkan para korban yang tergabung dalam Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu. Mereka juga sudah dipanggil ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kudus, pada Selasa (4/4/2023).

Baca: Belasan Pembeli Rumah di Kudus Merasa Ditipu, Tiba-Tiba Rumah Mereka Mau Dilelang

Koordinator KAKPGAK Aditya Fitriyanto mengatakan, laporan dilayangkan pada 27 Maret 2023 lalu. Setelah itu, pihaknya dipanggil untuk diklarifikasi terkait aduan yang mereka layangkan.

Salah satu notaris di Kudus yang dilaporkan ini, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penerbitan AJB.

”Kami sudah klarifikasi sama majelis, baru pihak kami yang dipanggil. Hari ini diminta untuk klarifikasi mengenai data yang kami laporkan," katanya, Selasa (4/4/2023) siang.

Kini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan dari aduan yang dilayangkan. Pihaknya berharap agar masalah ini bisa segera ditangani dan ditindaklanjuti.

”Sehingga hal sama tidak lagi terjadi, dan tidak ada lagi yang merasakan dampak kerugian yang sama seperti kami," ujarnya.

Baca: Pengembang yang Diduga Tipu Pembeli Rumah di Kudus Sempat Gugat BPRSementara, Ketua MPPD Kudus yang juga Kepala BPN Kudus Bambang Gunawan menyebut, pihaknya kini tengah fokus dengan dugaan pelanggaran pada AJB dari salah satu notaris di Kudus itu.”Kami sudah tampung permasalahannya, kami akan rapatkan bersama tim majelis pembina PPAT. Selanjutnya kami ada waktu pendalaman tujuh hari, setelah itu tim majelis akan sidang untuk menentukan pelanggaranya," terangnya.Diberitakan sebelumnya, belasan pembeli rumah di Perumahan Graha Arka Kudus merasa tertipu oleh pengembang. Pasalnya, sertifikat rumah yang mereka beli diduga dijadikan agunan utang di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Semarang.Bahkan rumah yang mereka beli di perumahan itu tiba-tiba akan dilelang oleh BPR. Ini disebabkan, sertifikat rumah mereka dijadikan agunan dan diduga kreditnya macet.Kini belasan pembeli rumah tersebut meminta keadilan, dan mempolisikan PT Nagaraja Nusantara Energi, selaku pengembang perumahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.”Kami sudah lakukan upaya hukum ke Polres Kudus sekitar dua bulan lalu. Tapi belum ada perkembangan, dan kami masih menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami juga gugat ke pengadilan,” kata Aditiya Fitriyanto, Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Kaliwungu, Kamis (30/3/2023). Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler