Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini diketahui setelah belasan pembeli rumah ini melaporkan salah satu notaris di Kudus ke Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kudus.

Aditya Fitriyantk, Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus beberapa hari lalu.

”Dari hasil klarifikasi kami, sepertinya memang ada beberapa hal dalam AJB yang tidak dipenuhi persyaratannya," kata Bambang Gunawan, Ketua MPPD Kudus yang juga kepala BPN Kudus ini, Kamis (6/4/2023).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal AJB yang ada tidak disertakan nomor dan tanggal. Dengan tidak adanya nomor dan tanggal itu merupakan hal yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam penerbitan AJB.

”Nomor dan tanggal AJB-nya tidak ada. Tapi yang kami sayangkan itu konsumen mau tanda tangan dan memang mungkin karena ada komsumen yang awam mengenai hal itu," ujarnya.

Baca: Belasan Pembeli Rumah di Kudus Merasa Ditipu, Tiba-Tiba Rumah Mereka Mau Dilelang

Kini pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari untuk melakukan pendalaman lagi. Hingga nantinya pelanggaran apa saja yang didapatkan dan sanksi apa yang dilayangkan untuk salah satu notaris di Kudus ini.

”Kami ada waktu beberapa hari mendalami, dan akan ada sidang dengan MPPD PPAT. Setelah itu baru bisa kami tentukan sanksinya, apakah sanksi teguran teras, pemberhentian sementara, ataupun pemberhentian selamanya terhadap notaris yang bersangkutan," ujarnyaDiberitakan sebelumnya, belasan pembeli rumah di Perumahan Graha Arka, Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus merasa tertipu oleh pengembang. Pasalnya sertifikat rumah yang mereka beli diduga dijadikan agunan utang di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Semarang.Bahkan rumah yang mereka beli di perumahan itu tiba-tiba akan dilelang oleh BPR. Ini disebabkan sertifikat rumah mereka dijadikan agunan dan diduga kreditnya macet.Baca: Pengembang yang Diduga Tipu Pembeli Rumah di Kudus Sempat Gugat BPRKini belasan pembeli rumah tersebut meminta keadilan, dan mempolisikan PT Nagaraja Nusantara Energi, selaku pengembang perumahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.”Kami sudah lakukan upaya hukum ke Polres Kudus sekitar dua bulan lalu. Tapi belum ada perkembangan, dan kami masih menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami juga gugat ke pengadilan,” kata Aditiya Fitriyanto, Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Kaliwungu, Kamis (30/3/2023). Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler