42 Jabatan Kepala Sekolah di Kudus Kosong
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 14 April 2023 13:54:00
Di tingkat SD negeri, ada 36 posisi kepala sekolah yang kosong. Kemudian, di tingkat SMP ada enam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuno Widodo mengatakan, sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya sejumlah kepala sekolah yang sudah memasuki masa pensiun.
”Dari total 397 SD negeri ada 36 sekolah yang tidak punya kepala sekolah. Kalau yang SMP, dari total 27 sekolah ada 6 yang tidak punya kepala sekolah. Akhirnya ini ada kepala sekolah yang merangkap jadi plt di sekolah-sekolah yang kosong," katanya, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan, proses rekrutmen jabatan kepala sekolah untuk mengisi kekosongan itu akan dimulai pada Mei 2023 nanti. Pengumuman rekrutmen kepala sekolah juga akan diedarkan melalui korwil ataupun sekolah-sekolah.
Baca: Ini Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji di Kudus
Proses seleksinya akan dilakukan melalui tes seleksi berkas administrasi hingga seleksi tertulis. Rekrutmen dilakukan secara terbuka bagi setiap guru yang memenuhi syarat.Yakni sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.”Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, seperti paling rendah S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat guru penggerak, maksimal berusia 56 tahun, dan sejumlah persyaratan lain," ungkapnya.
Baca: Produsen Cokelat di Kudus Kebanjiran Rezeki Jelang Lebaran Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Puluhan jabatan kepala sekolah negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami kekosongan. Total ada 42 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP) yang saat ini tak memiliki kepala sekolah definitif, atau dijabat oleh kepala sekolah sementara.
Di tingkat SD negeri, ada 36 posisi kepala sekolah yang kosong. Kemudian, di tingkat SMP ada enam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuno Widodo mengatakan, sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya sejumlah kepala sekolah yang sudah memasuki masa pensiun.
”Dari total 397 SD negeri ada 36 sekolah yang tidak punya kepala sekolah. Kalau yang SMP, dari total 27 sekolah ada 6 yang tidak punya kepala sekolah. Akhirnya ini ada kepala sekolah yang merangkap jadi plt di sekolah-sekolah yang kosong," katanya, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan, proses rekrutmen jabatan kepala sekolah untuk mengisi kekosongan itu akan dimulai pada Mei 2023 nanti. Pengumuman rekrutmen kepala sekolah juga akan diedarkan melalui korwil ataupun sekolah-sekolah.
Baca: Ini Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji di Kudus
Proses seleksinya akan dilakukan melalui tes seleksi berkas administrasi hingga seleksi tertulis. Rekrutmen dilakukan secara terbuka bagi setiap guru yang memenuhi syarat.
Yakni sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
”Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, seperti paling rendah S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat guru penggerak, maksimal berusia 56 tahun, dan sejumlah persyaratan lain," ungkapnya.
Baca: Produsen Cokelat di Kudus Kebanjiran Rezeki Jelang Lebaran
Editor: Ali Muntoha