Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Polres Kudus tahun ini membuka pelayanan penerimaan penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik.

Halaman Mapolres hingga mapolsek jajaran bisa digunakan untuk menempatkan kendaraan masyarakat agar aman.

”Mulai hari ini kami sudah bisa. Jadi apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraanya, bisa ditipkan ke Polres ataupun Polsek terdekat di wilayah Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, layanan penitipan kendaraan ini merupakan inovasi dari pelayanan Polri terhadap masyarakat untuk menjaga keamanan barang berharga yang tengah ditinggal berpergian.

Kapolres juga menjelaskan, tidak ada syarat khusus untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi ini. Masyarakat bisa datang langsung ataupun menyampaikannya kepada Bhabinkamtibmas di wilayah desa setempat.

Baca:Bisa Mudik Gratis, Ratusan Perantau asal Pati Semringah

Namun memang penitipan tersebut tentunya menyesuaikan daya tampung lahan di masing-masing wilayah kantor polisi.
”Syaratnya cuma bawa dokumen STNK dan identitas diri seperti KTP atau SIM," ucapnya.Sementara Kapolsek Kota Iptu Subkhan menyebut wilayah Polsek Kota juga sudah menyiapkan lahan untuk penitipan kendaraan Lebaran ini. Hal ini, akan membuat rasa aman dan nyaman masyarakat ynag tengah meninggalkan kendaraanya saat mudik atau berpergian Lebaran.”Kami siapkan daya tampung untuk 50 motor dan 10 mobil. Di Polsek kendaraan akan lebih aman dan terjaga, karena ada personel yang standby 24 jam," ujarnya.Baca: Jangan sampai Ketinggalan! Ini Barang-Barang yang Perlu Dibawa saat Mudik LebaranMeski demikian, pihaknya mengimbau pemilik kendaraan yang memiliki cover penutup bisa dipasangkan saat menitipkan kendaraanya. Sehingga kendaraan bisa aman dari debu dan kondisi cat juga terlindung. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler