Mudik, Warga Kudus Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 18 April 2023 14:43:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Polres Kudus tahun ini membuka pelayanan penerimaan penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik.
Halaman Mapolres hingga mapolsek jajaran bisa digunakan untuk menempatkan kendaraan masyarakat agar aman.
”Mulai hari ini kami sudah bisa. Jadi apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraanya, bisa ditipkan ke Polres ataupun Polsek terdekat di wilayah Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, layanan penitipan kendaraan ini merupakan inovasi dari pelayanan Polri terhadap masyarakat untuk menjaga keamanan barang berharga yang tengah ditinggal berpergian.
Kapolres juga menjelaskan, tidak ada syarat khusus untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi ini. Masyarakat bisa datang langsung ataupun menyampaikannya kepada Bhabinkamtibmas di wilayah desa setempat.
Baca:Bisa Mudik Gratis, Ratusan Perantau asal Pati Semringah
Namun memang penitipan tersebut tentunya menyesuaikan daya tampung lahan di masing-masing wilayah kantor polisi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



