Kaprodi PGSD UMK Dipecat Mendadak, Kuasa Hukum Tuding Tak Prosedural
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 6 Mei 2023 14:20:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Wiyono, Amat Sholeh, dan Saiful Anas memprsoalkan masalah ini. Mereka melakukan perundingan bipartit kepada pihak yayasan dan rektorat di Gedung Rektorat UMK, Sabtu (6/5/2023) siang.
Tim kuasa hukum mencoba melakukan klarifikasi tentang keputusan pemecatan yang dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak tersebut.
Wiyono mengatakan, persoalan pemutusan hubungan kerja dosen tetap ini tidak prosedural. Apalagi sebelumnya, tidak ada surat peringatan kepada yang bersangkutan.
Baca: PGSD UMK Gelar Serambi, Bantu Warga Usai Banjir di Karangrowo Kudus
Namun tiba-tiba pada tanggal 13 April 2023 keluar surat pemecatan sebagai pegawai tetap dengan Surat Keputusan YP. UMK No. 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 atas alasan pelanggaran jabatan dan kepegawaian.
”Tidak pernah ada SP 1, 2, atau 3. Mereka hanya bilang jika yayasan itu memecat atau memberhentikan dari surat rekomendasi rektorat. Padahal seharusnya jika ada kesalahan harus melalui SP dulu, tapi ini tidak ada dan alasan pelanggaranya pun tidak dijelaskan, jadi tidak sah, di UU manapun itu tidak boleh," katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



