Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sejumlah dosen PGSD UMK merasa keberatan atas keputusan tersebut. Apalagi, Kaprodi yang diberhentikan dari statusnya yang merupakan pegawai tetap itu dosen yang dinilai memiliki kiprah atau prestasi baik di bidang akademik.

Para dosen yang keberatan juga mengawal persoalan ini saat kuasa hukum Siti Masfuah melakukan perundingan bipartit dengan yayasan dan rektorat di Gedung Rektorat UMK lantai II. Sejumlah dosen hingga mahasiswa terlihat kompak menunggu rampungnya perundingan tersebut.

Perwakilan dosen PGSD UMK Ahmad Bahrudin mengatakan, para dosen sangat keberatan atas diberhentikannya Kaprodi PGSD itu. Menurutnya, Kaprodi yang diberhentikan itu merupakan dosen terbaik yang dimiliki PGSD.

”Jelas sangat keberatan. Bu Siti Masfuah itu dosen yang berprestasi, dosen tersegalanya," katanya, Sabtu (6/5/2023).

Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat Mendadak, Kuasa Hukum Tuding Tak Prosedural

Apalagi, sambung dia, pelanggaran yang dilakukan Kaprodi tersebut belum jelas. Begitu juga saat proses pemberhentian sebelumnya tidak ada surat peringatan yang dilayangkan.
”Pelanggaran Bu Fuah kategori apa itu belum jelas, pasal mana yang dilanggar sampai sekarang belum ada yang tahu. Hanya tertera melanggar jabatan dan kepegawaian itu saja," ungkapnya.Ia menjelaskan, jika memang persoalan ini dikarenakan KKL beberapa waktu lalu, harusnya para dosen lain pun juga harus bertanggungjawab, terlebih hal itu sudah kesepakatan bersama.Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Skripsi Mahasiswa Terkatung-katung”Sejak dari dulu di KKL disentrali di prodi, cukup izin ke dekan. Tapi malah tiba-tiba ada tarik ulur itu dan tidak diperbolehkan tiga hari sebelum berangkat. Saat yang mau kami kunjungi sudah persiapkan semuanya, akhirnya kami sepakat untuk berangkat. Karena risikonya lebih kecil, kami menjaga nama baik UMK dengan tetap berangkat," jelasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler