Kamis, 20 November 2025


Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) buka suara terkait gagalnya perundingan bipartit itu. Kuasa Hukum YP UMK, Wahyu Rudy Indarto mengatakan, pihak YP UMK sebenarnya bukan tidak merespon jalannya perundingan bipartit.

Namun, pihak yayasan masih merumuskan penyelesaian masalah tersebut. ’’Kami baru rumuskan untuk permasalahan ini penyelesaiannya seperti apa,’’ katanya, Minggu (14/5/2023).

Baca: Perundingan Bipartit soal Pemecatan Kaprodi PGSD UMK Buntu

Ia menambahkan, pihak yayasan saat ini tengah mencarikan solusi dan membicarakannya dengan pihak internal. Ia juga menyebut, penyelesaian dan perundingan permasalahan ini memang dilakukan dengan hati-hati.

Setelah solusi dapatkan, pihaknya berjanji akan secepatnya menemui kuasa hukum Siti Masfuah. Pihaknya juga sudah menghubungi kuasa hukum Masfuah atas permasalahan tersebut.

’’Secepatnya kami akan temui pihak bu Masfuah untuk membicarakan apa pun keputusan dari yayasan. Dan kami dari kuasa hukum akan tetap mengawal permasalahan ini,’’ ujarnya.
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Mahasiswa Gelar Aksi dan Berselawat di RektoratSebelumnya diberitakan, perundingan bipartit kedua soal pemecatan Kaprodi PGSD Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah, Sabtu (13/5/2023) tak buahkan hasil.Amat Soleh dan Saiful Annas kuasa hukum Siti Masfuah yang saat itu datang untuk melakukan  perundingan bipartit dengan Yayasan Pembina (YP) UMK ini tidak ditemui oleh pihak yayasam ataupun rektorat.Kuasa Hukum Siti Masfuah hanya ditemui oleh staf yang menyampaikan sepenggal pesan dari yayasan. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler